X9xcVhvrbaHv8NGGDcJ82aFgqHYD11qjhxNfbypG
Bookmark

Honorer kategori ini akan diangkat PNS tahun 2023

Honorer kategori ini akan diangkat jadi PNS tahun 2023

Nih gan ada kabar pengangkatan langsung honorer non-ASN sebagai PNS dengan syarat-syarat tertentu. Syaratnya berhubungan dengan masa kerja akan menguraikan kategori bagi calon Honorer non-ASN yang akan diangkat jadi PNS sesuai syarat RUU ASN.

RUU ASN terkait pengusulan tenaga honorer menjadi PNS dalam RUU RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut aturan RUU ASN, tenaga kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer semuanya harus diangkat menjadi pegawai negeri.

Dengan kata lain, jika pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer sesuai dengan persyaratan, maka mereka dapat diangkat menjadi PNS dengan aturan hukum tertentu. Menurut RUU ASN Pasal 131A, Ayat 1, pegawai non-ASN yang telah dipekerjakan secara terus menerus sejak 15 Januari 2014 dan disesuaikan dengan batas usia pensiun akan diangkat menjadi PNS.

Proses seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS. Jadi, untuk honorer menjadi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data.

Kriteria pegawai yang akan diangkat jadi PNS berlaku bagi PTT, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, dan honorer yang memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir, berlaku persyaratan khusus.

Merunut kriteria di atas, siapa pun yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, pertanian, bidang administrasi dan bidang lainnya, atau yang memiliki masa kerja terlama, memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.

Serta pertimbangan lain yaitu ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS. Kemudian sesuai ayat 5, tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai non-PNS, dan pegawai kontrak semuanya diangkat menjadi PNS secara langsung oleh pemerintah pusat.

Lalu apa sajakah kategori honorer non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? RUU ASN secara khusus menyebutkan kategori honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sebagai berikut: 

  1. Pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN. Juga dimungkinkan berasal dari APBD jika yang mengangkatnya adalah orang yang berwenang di kantor instansi pemerintah.
  2. Memiliki masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.
  3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tannggal 1 Januari 2006.

Kategori kedua terdiri dari tenaga honorer yang dipilih oleh pejabat yang berwenang tetapi tidak menerima kompensasi dari APBN atau APBD.

  1. Telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini.
  2. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Jadi apakah anda termasuk dalam kategori honorer yang bakal diangkat tahun 2023? semoga saja terealisasi dan anda termasuk di dalamnya. Demikian kategori tenaga honorer dan non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS, 

Traktir Mbah Dinan kopi klik di sini
atau mau beli alat musik Kalimantan?
LIHAT ALAT MUSIK DAYAK
LIHAT ALAT MUSIK MELAYU
Hubungi Admin: +62 811-5686-886.
إرسال تعليق

إرسال تعليق

Tinggalkan komentar anda