Advokasi Kebudayaan karena Ketidakberdayaan
Advokasi adalah pembelaan terhadap suatu kondisi yang tidak mempunyai keberpihakan terhadap sesuatu. Artinya tidak mempunyai keberpihakan terhadap yang dianggap penting bagi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup. Sedangkan advokasi budaya adalah pembelaan terhadap suatu kondisi budaya dengan latar belakang degradasi nilai, perubahan bentuk menjadi bentuk baru yang asing, dan paling parah lagi sudah tidak diperdulikan oleh masyarakat pemiliknya sendiri.
Penyebab Timbulnya Advokasi
Timbulnya advokasi karena adanya ketidakperdulian atau ketidakberdayaan untuk menjaga sesuatu yang dianggap penting bagi keberlangsungan kehidupan itu sendiri.
Penyebab ketidak perdulian masyarakat terhadap budaya sendiri
- Menganggap budayanya sudah tertinggal. Budaya dianggap tidak dapat memenuhi selera dan kebutuhan masyarakat, dianggap tidak penting dan tidak menarik sehingga cenderung ditinggalkan. Majunya pemikiran, sehingga budaya lama sudah dianggap usang dan tidak bermanfaat
- Ketidakperdulian masyarakat terhadap budaya karena disibukkan himpitan ekonomi dan lambat laun budaya itu dianggap tidak penting lagi dan perlahan hilang. Contoh budaya nyandung di dayak kebahan Melawi
- Tidak adanya pewarisan budaya secara efektif, termasuk meninggalnya tokoh yang menguasai budaya tersebut dan tidak ditemukan pencatatan. Walau ada itupun hanya sedikit sekali.
Permasalahan
- Adanya degradasi bentuk, nilai, hambatan keberlanjutan budaya Kalbar. Hal ini terjadi karena budaya tidak dianggap penting oleh masyarakatnya dan tidak mendapat perhatian khusus oleh pemerintah.
- Tidak adanya pencatatan budaya secara terstruktur dan bekalanjutan. Kenapa harus berkelanjutan? karena budaya itu dinamis, artinya selalu berubah sesuai perkembangan zaman. Budaya yang ada 10 atau 20 tahun kemarin bisa saja berbeda dengan budaya yang sekarang.
- Pengembangan budaya yang tidak terstruktur, efisien, dinamis, dan tidak terjangkau. Tidak terstruktur karena pengembangan budaya kebanyakan hanya mengangkat ulang budayanya namun melupakan masyarakatnya. Seharusnya mengangkat budaya harus juga dikembalikan kepada masyarakat dan dikembangkan sesuai pemikiran masyarakat pemiliknya. Banyaknya program pengembangan juga tidak menitik beratkan kepada pemeliharaan nilai budaya yang terkandung didalamnya, sehingga budaya berkembang atau berubah jauh dari bentuk aslinya, sehingga tidak menutup kemungkinan budaya itu asing dan tidak dikenali lagi oleh masyarakatnya. Pengembangan ini terjadi terjadi juga dibeberapa sanggar yang mengajarkan kreasi namun tidak memahami pijakan tradisinya.
- Tidak adanya kerjasama antar pemerintah dengan para penggiat budaya. Akhirnya kerja cenderung terpisah dan tidak mempunyai kekuatan. Sekarang pemerintah sudah membuka ruang kerjasama untuk pemajuan kebudayaan.
- Perlu adanya kerjasama antar jaringan yang bergerak dibidang yang sama, isu yang sama, dan harus terus menggali potensi diri serta kebudayaan itu sendiri agar dapat diangkat ke ranah yang lebih luas, bisa ranah kabupaten, provinsi, nasional, bahkan internasional. Contohnya sudah ada yang dikerjakan oleh kawan-kawan balaan tuman dan beberapa penggiat budaya dibeberapa daerah lainnya di indonesia.
Faktor umum degradasi budaya
Banyak faktor yang melatarbelakangi timbulnya ketidak berpihakan terhadap budaya yang ada. Salah satunya adalah perkembangan teknologi, sehingga sesuatu yang dianggap lama dan dianggap tertinggal atau tidak bisa sesuai dengan perkembangan jaman akan ditinggalkan. Begitu juga jika suatu budaya tidak dapat mengatasi hasrat kehidupan masyarakatnya, maka budaya tersebut cenderung tergantikan dengan yang baru, atau dikembangkan sesuai selera. Sehingga bentuk lama akan berubah sedemikian rupa, lalu menjadi bentuk baru yang cenderung asing ditengah kehidupan masyarakatnya.
Faktor diatas akan menimbulkan keresahan pada masyarakat tradisi sebagai pengku budaya, penggiat budaya, dan seharusnya pemerintah juga. Jangan hanya berpatokan kepada yang penting terlaksananya program kerja tahunan saja. Selebihnya tidak ada keberlanjutannya. Hal inilah yang menyebabkan timbulanya Advokasi Budaya karena dianggap penting.
Kerangka Pengembangan Kebudayaan
- Kejelasan Kerangka Hukum yang harus menjadi pondasi pemikiran pengembangan kebudqayaan
- Pengembangan kapasitas pribadi, kelembagaan, dan kemitraan.
- Membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan penggiat budaya
- Kerja melalui sistem jaringan untuk membuka peluang perluasan pengembangan dan pengenalan budaya.
Penjelasan
Kebanyakan orang ketika berbicara mengenai kebudayaan hanya menyangkut pelestarian dan pengembangan. Lebih jauh lagi adalah pemanfaatan kebudayaan untuk masyarakat. Namun tidak menyentuh landasan hukum. Landasan hukum ini sebenarnya adalah hal penting untuk penopang keberlangsungan kebudayaan itu sendiri. Keterikatan pemajuan kebudayaan sebenarnya merujuk pada merosotnya nilai budaya karena perkembangan jaman. Oleh karena itu payung hukum sebaiknya diartikan lebih luas lagi, yaitu sebagai kekuatan mendasar untuk melanggengkan tanggungjawab pemerintah dalam menjaga kebudayaannya.
Keberadaan hukum selama ini hanya dijadikan sisi-kisi aturan atau sebuah alasan dalam kerja pembangunan kebudayaan, tetapi tidak dijadikan sebagai bagian dari kebudayaan. hukum hanya dijadikan tempelan alasan untuk bergerak, namun tidak dijadikan sendi kebudayaan itu sendiri. Akhirnya hukum menjadi sebuah kerangka batasan kerja dan ditafsir terlalu sederhana, bukan menjadi pondasi utama dalam pemajuan kebudayaan.
Pengembangan kapasitas pribadi adalah dengan memperdalam literasi yang berhubungan dengan kebudayaan. Bisa literasi umum untuk mendekatkan pemahaman tentang kebudayaan dan strategi pengembangan kebudayaan itu sendiri. Sebagai bahan acuan untuk kerangka pikir dalam memandang interaksi dan sifat kebudayaan.
Penggiat budaya harus bisa membangun hubungan yang harmonis dengan pihak pemerintah dan pemerintahpun harus membuka diri dan mau mendengar masukan untuk menjadi acuan pemikiran dalam kerja program kebudayaan, sehingga target capaian pemajuan kebudayaan itu dapat diraih secara maksimal. Kerjasama ini dilaksanakan, karena biasanya penggiat budaya mempunyai pemikiran dan strategi yang bagus terhadap kerja pemajuan kebudayaan dan harus didikung dengan materi dari pemerintah.
Pengembangan kelembagaan perlu dilakukan dengan pengembangan internal, memapankan kerja yang baik (terstruktur, terukur, dinamis dan efisien) dari dalam kelembagaan dan dapat merangkul semua anggota dan masyarakat dengan asas keberpihakan dan kebersamaan membangun kebudayaan.
Catatan
Banyak hal penting harus di diskusikan, karena bicara kebudayaan bukan saja membicarakan budaya sebagai alat pendukung (material dinamis). Namun bicara kebudayaan menyangkut pula eksistensi kebudayaan tersebut dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, merevitalisasi kebudaya akan tidak sejalan dengan norma hukum dan adat jika melupakan masyarakat pemilik kebudayaan.
---------
BONUS: Silahkan diakses buat referensi
UU dan PP KebudayaanPPKD Kalbar
IPK 2022
atau mau beli alat musik Kalimantan?
LIHAT ALAT MUSIK DAYAK
Hubungi Admin: 0811 5686 886.